Kebijakan Zonasi Sekolah pada Penerimaan Siswa Baru SMA di Yogyakarta
Memanfaatkan data PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) SMA Negeri di Yogyakarta periode 2019–2022, untuk mendukung penentuan kebijakan pendidikan dan bidang lainnya yang terkait
By Datains Team
Kebijakan Zonasi dalam Penerimaan Siswa Sekolah
Perubahan aspek pendidikan mengikuti perkembangan zaman, salah satunya dalam aspek kebijakan yang ikut berkembang. Kebijakan memegang peranan penting sebagai aturan atau ketentuan tertulis dari sebuah lembaga yang mengikat serta mengatur objek agar dapat mencapai tujuan yang diharapkan. Dalam hal kebijakan pendidikan, pemerintah telah banyak membenahi kebijakan yang telah ditetapkan sebelumnya. Salah satu kebijakan yang baru diterapkan pemerintah dalam bidang pendidikan adalah kebijakan sistem zonasi. Kebijakan sistem zonasi merupakan kebijakan dalam rangka manajemen penerimaan peserta didik baru yang mulai diberlakukan pada tahun 2017/2018.
Kebijakan Zonasi dituangkan melalui Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 [1] tentang penerimaan peserta didik baru pada TK, SD, SMP, SMA, SMK atau bentuk lain yang sederajat. Seiring berjalannya waktu kebijakan tersebut diperbaharui. Pada tahun 2018 zonasi diatur dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 [2] tentang penerimaan peserta didik baru pada TK, SD, SMP, SMA, SMK atau bentuk lain yang sederajat . Sedangkan untuk tahun ajaran 2019/2020 kebijakan ini tertuang dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 [3] tentang penerimaan peserta didik baru pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK yang diperbaharui kembali menjadi Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 [4] tentang perubahan atas Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018. Tujuan kebijakan baru ini adalah untuk mendorong adanya pemerataan sistem pendidikan di Indonesia [5].
Hal terpenting dari PPDB Zonasi adalah anak bisa mendapatkan layanan pendidikan yang terdekat dari rumah atau tempat tinggalnya, jika dalam satu zona kelebihan kuota maka Dinas Pendidikan wajib mencarikan sekolah atau membuka rombel tambahan, sehingga tidak ada anak yang tidak mendapatkan sekolah. Penerapan sistem zonasi pada realitanya masih belum tepat sesuai arahan kebijakannya dan juga masih terdapat beberapa permasalahan yang muncul dari sistem tersebut. Sebab, setiap kali PPDB dihelat, wali murid kerap mengeluhkan zonasi. Banyak siswa yang tidak bisa masuk sekolah negeri, padahal jarak rumahnya terbilang dekat. [6]
Tren Nilai Masuk SMAN di Yogyakarta
Secara umum, rata-rata nilai masuk SMA Negeri di Yogyakarta pada tahun 2019–2022 mengalami penurunan tiap tahunnya. Dengan tren penurunan terbesar dari SMA Negeri 4 Yogyakarta. SMA tersebut pada tahun 2021 memiliki rerata nilai masuk paling rendah diantara SMA lainnya, diikuti oleh SMA Negeri 11 dan SMA Negeri 10.
Sekolah-sekolah yang dianggap SMA “favorit” seperti SMAN 3, SMAN 1, dan SMAN 8 ternyata masih memiliki nilai masuk yang relatif tinggi dibanding SMA lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa setelah zonasi diterapkan, meskipun nilai masuk tetap tinggi untuk SMA “favorit”, nilai masuk untuk SMA lain semakin bervariasi dan memberikan kelonggaran bagi siswa SMP lainnya.
Persebaran Asal SMP Siswa Baru
Berdasarkan aturan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 yang mengatur tentang Zonasi PPDB, merinci beberapa hal yaitu pertama sekolah negeri yang diselenggarakan pemerintah wajib menerima calon peserta didik berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah dengan kuota paling sedikit 90% dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
Kedua domisili calon peserta didik yang termasuk dalam zonasi sekolah didasarkan pada alamat pada kartu keluarga (KK) yang diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB.
Ketiga, radius zona terdekat dalam sistem zonasi ditetapkan oleh pemda sesuai dengan kondisi di daerah tersebut dengan memperhatikan ketersediaan anak usia sekolah di daerah tersebut; dan jumlah ketersediaan daya tampung sekolah.
Keempat, Penetapan radius zona pada sistem zonasi ditentukan oleh pemda dengan melibatkan musyawarah atau kelompok kerja kepala sekolah.
Pada kota Yogyakarta aturan tersebut telah diterapkan dari tahun 2018 dengan beberapa ketetapan Aturan zonasi di kota tersebut terbagi menjadi 2 jalur yaitu jalur prestasi dengan kuota 5% untuk siswa luar kota, 15% untuk siswa dalam kota dan 5% untuk jalur khusus, jalur zonasi sendiri memiliki kuota 75% karena merupakan prioritas. Jika dilihat dari distribusi asal SMP dari siswa SMA di Kota Yogyakarta, terdapat siswa asal SMP dari luar provinsi D.I. Yogyakarta yang bersekolah SMA di Kota Yogyakarta.
Pada tahun 2019, dari keseluruhan peserta didik zonasi, terdapat 36 orang (1.24%) yang berasal dari SMP yang terdapat dari luar provinsi D.I.Yogyakarta. Pada tahun 2020 ada 47 siswa (1.99%) yang berasal dari SMP yang berada di luar provinsi D.I.Yogyakarta. Dan pada tahun 2021, ada 15 siswa (0.73%) yang berasal dari luar provinsi D.I. Yogyakarta. Lalu pada tahun 2022 terdapat sebanyak 10 siswa (0.41%) yang berasal dari luar Provinsi D.I. Yogyakarta.
Data Tahun 2019
Data Tahun 2020
Data Tahun 2022
Persebaran Asal Siswa Baru SMAN Yogyakarta berdasarkan Kelurahan
Berdasarkan aturan sistem zonasi, alamat calon siswa baru didasarkan atas Kartu Keluarga orang tua. Dilihat dari distribusi persebaran calon siswa baru untuk SMA Negeri di kota Yogyakarta, terlihat pola distribusi yang memusat di bagian perkotaan, artinya sistem zonasi berdasarkan alamat siswa telah diterapkan dengan cukup baik. Untuk distribusi siswa paling banyak mengelompok pada bagian utara dan bagian pusat kota Yogyakarta.
Peta Sebaran Tahun 2019
Peta Sebaran Tahun 2020
Peta Sebaran Tahun 2021
Peta Sebaran Tahun 2022
Pada data persebaran calon siswa SMA tahun 2019–2022, kelurahan paling banyak calon siswa SMA nya pada 4 tahun itu adalah pada Kelurahan Sinduadi. Pada tahun 2019 calon siswa SMA di kota Yogyakarta paling banyak terdapat dari kelurahan Sinduadi dengan total 116 orang (4%) dari total siswa SMA Negeri di Kota Yogyakarta. Pada tahun 2020 persentasenya meningkat menjadi 138 (5,84%), kemudian pada tahun 2021 naik lagi menjadi 146 (7,09%) dan di tahun 2022 kembali naik menjadi 189 (7,65%) calon siswa. Nilai trendline R2 yang ditunjukan pada grafik berangka 0.918. Nilai ini menunjukan nilai korelasi positif yang kuat pertambahan calon siswa SMA di kelurahan Sinduadi dari tahun ke tahun.
Kesimpulan
Setelah zonasi diterapkan, meskipun nilai masuk tetap tinggi untuk SMA “favorit”, nilai masuk untuk SMA lain semakin bervariasi.
Penerapan jalur zonasi di Kota Yogyakarta sudah sesuai kebijakan secara administratif karena berdasarkan jalur penerimaan yang terpilih, siswa yang mendaftar sudah berdomisili Daerah Istimewa Yogyakarta.
Meskipun begitu, masih banyak siswa yang secara administrasi memiliki asal alamat berdomisili DIY, namun berasal dari SMP yang sangat jauh dari alamat terdaftar.
Penulis:
- M. Ihsanur Adib : Linkedin
- Naufal Mumtaz : LinkedIn
- Vindyantika A. N: LinkedIn
- Vocaso Galvani Krishnayudha: Instagram
Editor: Hasea Alfian & Novan Hartadi
Referensi:
[1] Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, SMK, atau Bentuk Lain yang Sederajat.
[2] Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, SMK, atau Bentuk Lain yang Sederajat.
[3] Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, SMK, atau Bentuk Lain yang Sederajat.
[4] https://www.jawapos.com/surabaya/26/10/2022/dewan-minta-ada-evaluasi-ppdb-sistem-zonasi-di-surabaya/
[5] Pradewi, G. I., & Rukiyati, R. (2019). KEBIJAKAN SISTEM ZONASI DALAM PERSPEKTIF PENDIDIKAN. Jurnal Manajemen Dan Supervisi Pendidikan, 4(1). https://doi.org/10.17977/um025v4i12019p028